Sekedar membagi tugas kuliah saya tentang Perpajakan, kali ini saya ngepost beberapa pertanyaan seputar perpajakan, diantaranya adalah pengertian tentang pajak, sumbangan dan lain-lain. Siapa tau berguna bagi kalian-kalian yang lagi nyari referensi buat tugas kalian juga. Nih silahkan disimak baik-baik soal-soal perpajakannya dan pula dimengerti, supaya kita-kita kedepannya boleh menjadi Wajib Pajak (WP) yang taat dengan hukum Perpajakan, dan menjadi warganegara yang berguna bagi warganegara lainnya, karena guys, dengan membayar pajak kita dapat memberi makan ribuan orang yang kelaparan di negeri kita tercinta ini...
Demikianlah soal dan pula jawaban singkat namun padat tentang Perpajakan :
1. Sebutkan pengertian mengenai :
- Pajak,
- Retribusi &
- Sumbangan.
Jawab :
- Pajak merupakan iuran rakyat kepada Negara berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan.
- Retribusi adalah hubungan antara prestasi yang dilakukan (dalam waktu pembayaran) dengan kontraprestasi itu bersfat langsung, pembayaran retribusi justru menginginkan adanya jasa timbal balik langsung dari pemerintah.
- Sumbangan adalah iuran yang dibayarkan oleh golongan tertentu saja, kontraprestasi dapat dinikmati oleh golongan tersebut.
2. Apakah yang dimaksud dengan :
- Hukum pajak materil
- Hukum pajak formil
Jawab :
- Hukum pajak materil adalah hukum yang memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenai pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
- Hukum pajak formil adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak materil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materil). Hukum pajak formil memuat beberapa hal berikut :
a. Tata cara penyelanggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
b. Hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dna peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
c. Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak misalnya mengajukan keberatan atau banding. Contoh: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Contoh: UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan UU No16 Tahun 2009. Artinya, kewajiban dan hak WP dalam urusan PPh dan PPN dapat kita temukan pada UU KUP.
3. Jelaskan arti dan fungsi dari Surat Pemberitahuan (SPT) !
Jawab :
- Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Surat pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
4. Bagaimana cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) ?
Jawab :
1. Langsung
a. Tempat Pembayaran Terpadu (TPT)
b. Pojok pajak / Drop box yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
2. Pengiriman melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
3. Pengiriman melalui jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.
5. Jelaskan mengenai pembetulan SPT atas kemauan sendiri !
Jawab :
Wajib Pajak (WP) dengan kemauan sendiri membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan cara menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindak pemeriksaan, kecuali untuk SPT rugi atau SPT lebih bayar paling lama 2 tahun sebelum daluarsa, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
Nahh demikianlah guys, singkat yang dapat saya bagikan,..
Dan jadilah kita pecinta Negeri, karna dengan cinta Negeri dan Bangsa berarti kita mencintai sesama kita yang sangat membutuhkan uluran tangan. Melalui Wajib Pajak (WP) jadilah kiranya kita pihak yang membantu pemerintah dalam memperindah kehidupan Negeri kita tercinta. STOP!!! demonstrasi yang berlebihan dan merusak fasilitas umum, jadilah pribadi yang sadar akan "Apa yang dapat saya berikan terhadap negara saya..?"
~ ~ ~ # NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) # ~ ~ ~
By. Gabril Foreman Masoso
26 November 1994
Thanks,...